“Nanti kita tunggu resminya seperti apa untuk pelimpahannya karena kemarinkan masih di gelar,” tambah dia.
Kuasa Hukum dari mantan Wakil Gubernur NTT Benny Litelnoni, Emanuel Passar, mengatakan bahwa pada tanggal 23 Januari 2023 kliennya melakukan transaksi untuk membeli pulsa senilai Rp100 ribu.
Setelah satu jam masuklah notifikasi bahwa telah terjadi penarikan uang senilai Rp35 jutaan dan terjadi proses transfer dana ke seseorang bernama Ulfa Audria Ismi.
Passar mengatakan bahwa kliennya langsung melapor ke Polda NTT karena pihak cabang BRI di Kupang tidak bisa memberikan jawaban yang masuk akal.
“Klien saya bahkan sudah melapor langsung ke pusat tetapi tidak dapat jawaban yang memuaskan,” ujarnya.(tra)












