Ditres Narkoba Polda Jambi Tangkap Napi Pengendali Narkoba, Uang Ratusan Juta Disita

Direktorat Narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan seorang narapidana (Napi) Lapas Kelas II A Jambi
Direktorat Narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan seorang narapidana (Napi) Lapas Kelas II A Jambi.Foto: Jambiseru.com

JAMBI, Jambiseru.com – Direktorat Narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan seorang narapidana (Napi) Lapas Kelas II A Jambi, kasus ini terungkap setelah polisi berhasil menangkap tiga tersangka narkoba di wilayah kabupaten Muaro Jambi beberapa waktu lalu.

Direktur Ditres Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Seiser mengatakan, bahwa pengungkapan ini berawal ketika polisi menangkap tersangka S, M dan S pada awal Januari 2025 lalu. Dari ketiga tersangka polisi menemukan 10 paket sabu dengan total berat 1,837 gram yang disembunyikan dikantong pakaian para tersangka. Jumat (24/1/2025).

“Dari hasil penyelidikan narkoba itu berasal dari AB alias Muk seorang Napi di lapas kelas II A Jambi,”katanya.

Salah satu tersangka lanjut Ernesto Seiser, mengaku mentransfer uang sebanyak 2,8 juta rupiah ke rekening yang digunakan oleh tersangka AB.

“Kemudian polisi menyelidiki aliran dana yang masuk ke rekening tersebut, polisi menemukan adanya aliran dana sebesar Rp. 132,6 juta yang masuk kerekening istri tersangka,”ujarnya.

Untuk proses pengembangan lebih lanjut, polisi kemudian memblokir rekening tersangka dan menyita dana hasil kejahatan serta menetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka AB sebelumnya ditangkap pada 22 Februari 2022 lalu dalam kasus narkotika dan dijatuhi hukuman 5,5 tahun kurungan penjara oleh pengadilan negeri jambi,”pungkasnya.

Atas perbuatannya, AB dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 2 serta pasal 137 huruf a undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dengan denda 1 miliar sampai dengan 10 miliar rupiah. (fok)

Pos terkait