Ini Syarat Calon Perseorangan Pilwako Jambi

ketua kpu kota jambi, deni rahmat
Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat.Foto: Uda/Jambiseru.com

JAMBI, Jambiseru.com – KPU Kota Jambi mensosialisasikan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat mengatakan, saat ini tahapan Pilkada serentak akan memasuki tahapan calon perseorangan.

“Untuk syarat calon perseorangan jumlah minimal dukungan untuk perseorangan sebesar 38.397 dan tersebar minimal di 6 kecamatan,” katanya, Rabu (24/04/2024).

Bacaan Lainnya

Ia meminta kepada masyarakat untuk ikut mensuksseskan pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Kota Jambi.

Harapannya pelaksanaan ini bisa berjalan dengan lancar.

“Untuk NPHD sudah ditandatangani oleh PJ Walikota. Anggarannya sendiri sekitar Rp24 miliar lebih,” sebutnya. (uda)

Pos terkait