Pencuri yang Resahkan Sungai Gelam- Muaro Jambi Ditangkap Polisi

Pencuri yang Resahkan Sungai Gelam
Pelaku saat diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi.Foto: Uda/Jambiseru.com

Jambi Seru – Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama unit reskrim Polsek Sungai Gelam, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Pencuri yang ditangkap ini sudah meresahkan masyarakat di Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Pelaku yakni, Kairudin (46), warga Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Dalam penangkapan ini, petugas turut mengamankan 4 orang penadah.

Baca juga di Jambiseru.com – Jambi Seru :
Kurang Dari 24 Jam Polsek Jaluko Tangkap Pelaku Curas

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Khoirunnas, SH, MH mengatakan, pelaku ini telah melakukan pencurian berupa dua unit handphone.

“Pelaku ini melakukan aksinya dengan cara bongkar rumah,” kata AKP Khoirunnas, Kamis (27/1/2022).

Dikatakan AKP Khoirunnas, kejadian ini terjadi pada 21 Desember 2021 lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Adapun aksi pelaku ini dilakukan di RT 23 Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi.

“Kejadian ini bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban dengan menggunakan ojek. Setibanya di rumah korban, pelaku merusak jendela dengan obeng, lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil dua unit handphone milik korban,” jelasnya.

“HP yang diambil pelaku yaitu, Iphone 11 Promax dan Oppo Reno 4F. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 16.000.000,00,” tambahnya.

Pos terkait