Dijual Online, Modus Baru Penjualan Narkotika di Kerinci

Modus Baru Penjualan Narkotika
Satresnarkoba Polres Kerinci meringkus lima pelaku. Foto : Oga/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Ada saja modus para pengedar dalam menjual narkotika, demi menghindari pengawasan polisi. Satres Narkoba Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus narkoba dengan modus baru, yaitu transaksi online.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaGugatan Pilkada, MK Diharap Pertimbangkan Program Vaksin Covid 19 Jokowi

Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, Iptu Syafrizal ketika dikonfirmasi mengatakan, memang ada modus baru peredaran narkoba di Kota Sungai Penuh. Para pengedar, sudah menjualnya secara online.

Modus baru ini terungkap, ketika Satresnarkoba Polres Kerinci meringkus lima pelaku, yang terdiri dari pemakai dan pengedar narkoba. Dari keterangan pelaku, pemesanan narkoba dilakukan secara online. Sementara uangnya melalui sistem transfer.

“Usai uang ditransfer, pelaku pengedar meletakan barang haram itu di suatu tempat seperti pada kayu, tembok dan lain sebagainya. Nantinya pelaku mengirim poto kepada pembeli agar mengambil barang haram tersebut,” kata Kasat resnarkoba, Rabu (27/1/2021).

Dengan adanya modus baru ini, Syafrizal mengaku sempat kesulitan mengungkap kasus ini. Namun berkat kerja keras tim, maka modus ini terungkap beserta dengan pelaku dan pengedarnya pun berhasil ditangkap.

Menurutnya, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada transaksi narkoba. Berbekal infromasi tersebut, polisi langsung menuju TKP dan mendapati ciri-ciri pelaku. Tak ingin lolos, polisi langsung melakukan penangkapan pada tiga orang pelaku dan juga melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu.

Tiga tersebut ditangkap saat hendak mengkosumsi sabu. Mereka berinisial B, R dan S. Dari keterangan mereka, diketahui bahwa mereka memesan barang haram tersebut pada pelaku berinisial O. Sementara pelaku O memesan barang kepada RY. Polisi langsung memburu dua pelaku lainnya yaitu O dan RY. RY ditangkap di rumahnya di Kota Sungai Penuh.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaPenyebab Jatuhnya Sriwijaya Air, Anggota Dewan RI HBA Minta Penjelasan Kemenhub

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti atm, buku tabungan, hp, sabu, bungkusan plastik, alat bong dan lain lain. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. (oga)

Pos terkait