Gugatan Pilkada, MK Diharap Pertimbangkan Program Vaksin Covid 19 Jokowi

Gugatan Pilkada
Pengamat politik Jambi, Dr. Pahrudin HM, M.A. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Meski gugatan pilkada serentak 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) konstitusional, namun MK diharap juga mempertimbangkan pandemi Covid-19 dan kebutuhan masyarakat di tengah pandemi ini. Termasuk, mempertimbangan kelancaran program vaksin Covid Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Seorang pengamat politik Jambi, Dr. Pahrudin HM, M.A., menilai bahwa gugatan sengketa Pilkada di MK memang konstitusional. Namun, terlepas dari itu, kondisi masyarakat dan kebutuhan kepala daerah yang tetap, seyogianya menjadi pertimbangan MK dalam mengambil keputusan nanti.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaYusril Jadikan Hasil Lembaga Survey Dasar Gugat KPU Jambi di MK

Bacaan Lainnya

Menurut dosen Prodi Ilmu Pemerintahan UNH ini, masyarakat butuh kehadiran pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 beserta dampak-dampaknya bagi sosial ekonomi.

“Jadi kalau di MK berlarut-larut, nanti akan terjadi kekosongan pemerintah yang cukup lama. Kalau Pjs (Pejabat sementara, red), sudah tentu kewenangannya terbatas. Sehingga mengambil keputusan penanganan Covid di daerah jadi terhambat,” tutur Direktur Public Trust Institute (PUTIN) ini kepada media.

Selain itu, untuk di Provinsi Jambi, peran gubernur sangat penting guna kelancaran program pemerintah pusat. Salah satunya untuk mensukseskan vaksin Covid-19 yang dicanangkan Presiden RI Joko Widodo.

“Ya, itu salah satu pertimbangannya. Bagaimanapun, rakyat butuh pemimpin yang sudah ditetapkan, sehingga kebijakan-kebijakan penanganan pandemi ini bisa segera dijalankan,” tambahnya.

Selain itu, jika gugatan pilkada di MK berlarut-larut, masyarakat yang kondisinya sulit akibat terdampak pandemi, akan bertambah sulit karena harus memikirkan pilkada yang belum usai.

“Malah ini membebani masyarakat yang sedang terdampak pandemi. Kita berharap MK bisa segera memutuskan yang terbaik bagi masyarakat,” jelasnya.

Penanganan Covid 19, Peran Gubernur Penting

Dalam penanganan pandemi Covid-19, peran gubernur sebagai kepala daerah sangat penting dan dibutuhkan.

“Sangat penting. Gubernur itu Ketua Satgas Penanganan Covid-19,” ucap Johansyah, Kepala Biro Humas Setda Provinsi Jambi.

Dipaparkan Johan -sapaan akrab Johansyah-, peran gubernur dalam penanganan Covid-19 yakni, menganggarkan dana penanganan covid 19 dan menyalurkan bantuan jaring pengaman sosial sebesar Rp 185 miliar.

Gubernur juga sebagai koordinator wilayah untuk urusan birokrasi hingga ke jenjang bawah. Gubernur harus segera menerbitkan peraturan gubernur tentang penerapan adaptasi kebiasaan baru dan memerintahkan bupati/walikota membuat aturan juga di daerahnya.

“Terlebih lagi bisa bersama-sama forkopimda dan bupati/walikota sosialisasi penanganan Covid 19,” jelasnya.

Gubernur juga berperan menyalurkan bantuan-bantuan Covid-19 dari Pemerintah RI kepada masyarakat untuk saat ini belum ada.

Pemprov Siapkan Rp 20 Miliar Untuk Beli Vaksin Covid

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, sudah menyiapkan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 20 miliar untuk penanganan dan penambahan pembelian vaksin Covid-19 di tahun 2021 ini.

Juru bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Jambi, Johansyah mengatakan, penganggaran melalui Dana Tanggap Darurat yang sudah ada di khas daerah.

“Alokasi vaksin untuk cadangan bagi masyarakat umum yang belum divaksin,” kata Johansyah, Selasa (26/1/2020).

Menurut Johansyah, vaksin tersebut nantinya sesuai rekomendasi dari Kemenkes RI. Yakni vaksin sinovac yang sudah didistribusikan oleh pemerintah pusat.

“Tentunya merk/vaksin yang sudah lolos uji BPOM dan MUI. Kita tunggu saja, kita akan pesan sesuai rekomendasi dari kemenkes,” sebutnya.

“Jika bantuan dari pemerintah pusat tidak mencukupi dan sementara masih banyak masyarakat yang membutuhkan vaksin? maka anggaran ini baru digunakan untuk membeli vaksin. Tapi pembeliannya ini akan dikonsultasikan dengan pusat agar tidak terjadi kekeliruan,” ujarnya.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaGugatan Pilgub Jambi di MK, Pengacara: “KPU Bekerja Sesuai PKPU”

Untuk diketahui, per Selasa 26 Januari 2021, data satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, pasien terkonfirmasi sebanyak 4.328.

Sementara pasien sembuh 3.212 orang, suspek 126 dan kematian akibat Covid-19 di Jambi mencapai 67 orang.(tim)

Pos terkait