Yusril Jadikan Hasil Lembaga Survey Dasar Gugat KPU Jambi di MK

gugat kpu jambi
Yusril Ihza Mahendra. (Ist)

Jambiseru.com – Keyakinan menang yang mendasari pasangan CE-Ratu menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), ternyata hanya berdasarkan hasil lembaga survey. Karena berdasarkan perhitungan lembaga survey yang mereka pakai, menyatakan perolehan suara mereka unggul pada Pilgub Jambi 2020.

Pernyataan itu tertuang dalam berkas permohonan gugatan pasangan 01 itu ke Mahkamah Konstitusi seperti yang dibacakan Yusril Ihza Mahendra, pada Selasa 26 Januari 2021, yang disiarkan secara live melalui Youtube.

“…karena selama ini menurut lembaga survey independent, suara pemohon berada di puncak, di posisi terbanyak, (tapi kini) justru hanya berada di posisi kedua..” kata Yusril di menit ke 38, dalam video live streaming.

Bacaan Lainnya

Atas dasar itu, pasangan ini menuding telah terjadi praktik kecurangan atau pelanggaran dalam Pilgub Jambi, karena suara yang mereka peroleh bukan representasi dari hasil lembaga survey tersebut.

Diketahui, hari ini Selasa 26 Januari 2021, sidang perdana gugatan perolehan hasil pilgub Jambi di MK dimulai. Sidang selanjutnya akan digelar pada 1 Februari 2021 nanti.

Kuasa hukum pasangan Gubernur Jambi terpilih, 03, Haris – Sani, yakin kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Jambi sebagai tergugat akan memenangkan perkara ini.

Menurut Sarbaini, dalil permohonan pasangan 01 akan mudah dipatahkan oleh KPUD

“Dalil permohonan pemohon sudah dipelajari oleh KPUD Provinsi Jambi. Dalil yang disampaikan mudah “dipatahkan. Kita optimistis Haris-Sani, Gubernur-Wakil Gubernur Jambi pilihan rakyat, akan memenangkan sidang gugatan MK ini,” ungkap Sarbaini.

Selain mendengarkan permohonan pasangan 01, hari ini MK juga menyetujui permohonan pasangan 03 sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini.

“Permohonan kita diajukan tanggal 18 Januari 2021 lalu, hari ini diterima MK,” ungkap Sarbaini, di Jakarta. (tra)

Sumber : Inilahjambi.com

Pos terkait