Jambiseru.com – Aksi ilegal loging masih terjadi di Kabupaten Muaro Jambi. Terbukti tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi amankan dua mobil truk pengangkut kayu ilegal.
Penangkapan kayu ilegal tersebut dilakukan di Jalan Jambi-Suak Kandis RT 6, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Senin (4/1/2020) sekitar pukul 19.54 WIB.
Kasubag Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi mengatakan, penangkapan kayu ilegal itu dilakukan saat anggota patroli di wilayah tersebut.
“Anggota Rajawali mengamankan 2 unit mobil truk bermuatan kayu yang diduga kayu rimba campuran (KGG) yang tidak dilengkapi oleh dokumen yang sah. Dan dua pelaku turut diamankan,” kata Amradi, Senin (11/1/2020).
Dikatakan Amradi, dua pelaku yang diamankan yakni J (35) warga Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh Ilir, Muaro Jambi dan ZT (23) warga Desa Ramin, Kecamatan Kumpeh Ilir, Muaro Jambi.
Kayu ilegal yang diamankan pun sebanyak kurang lebih 10 kubik yang diangkut dengan truk Hino Dutro bernopol BG 8083 UH.
“Kayu ilegal itu dimuat dari pinggir sungai yang ada di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh Ilir dengan tujuan ke salah satu Sawmil yang berada di Seberang Kota Jambi,” ujar Amradi.
Amradi menyebutkan, atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat 1 huruf a undang-undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Pelaku dihukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2 miliar,” jelasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Muaro Jambi. (uda)