Suplai Narkoba ke Bayung Lencir, Dua Pemuda Diringkus di Sungai Gelam

Dua pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Uda/Jambiseru.com
Dua pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan.Foto: Uda/Jambiseru.com

Suplai Narkoba ke Bayung Lencir, Dua Pemuda Diringkus di Sungai Gelam

JAMBISERU.COM – Kasus transaksi narkoba lintas provinsi berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Muaro Jambi.

Sebanyak dua orang tersangka telah ditangkap dalam perkara ini. Satu orang tersangka merupakan anak-anak berusia 17 tahun. Sedangkan tersangka yang satunya lagi merupakan orang dewasa.

Baca Juga : Sambut Hut Bhayangkara ke-74, Karo Log Bersama Kapolres Muaro Jambi Bagi Sembako

Tersangka yang berusia dewasa ini berinisial M (20). Tersangka M merupakan warga RT 3 Pancoran Dusun X Talak Rimau, Desa Muara Medak Kecamatan Banyung Lencir, Kabupaten Muba Sumsel.

Sedangkan tersangka yang berstatus di bawah umur merupakan warga Kecamatan Sungai Gelam.

“Kasus ini kita ungkap tanggal 10 Mei 2020 lalu. Ada dua orang tersangka yang kita amankan. Satu orang anak-anak dan satu lagi orang dewasa,” kata Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi, Iptu Feisal, SH, Jumat (19/6/2020).

Feisal membeberkan, transaksi narkoba ini merupakan kejahatan lintas provinsi. Kedua tersangka membeli narkotika di Kota Jambi lalu kemudian membawa barang haram tersebut ke Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.

“Kedua tersangka ini kita tangkap di Simpang Sekap Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam. Jumlah BB shabu yang berhasil kita amankan seberat 10, 52 gram (Bruto),” ujarnya.

Ditambahkan Feisal, kedua tersangka ini merupakan kurir. Mereka membeli narkotika jenis sabu itu dari Simpang IV Kenali Kota Jambi atas suruhan seseorang berinisial I.

“Orang yang menyuruh itu berinisial I. Inisial I ini warga Desa Pancoran Kabupaten Musi Banyuasin,” sebutnya.

Selain mengamankan barang bukti sabu, dalam perkara ini pihak Satresnarkoba Polres Muaro Jambi turut mengamankan BB berupa 1 (satu) Unit Handphone Nokia warn Biru, 1 (satu) Unit Handphone Realmi warna Biru, 1 (satu) buah plastik snack Sukro, 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk CB150R warna hitam.

Baca Juga : Bawa Narkoba, Satu Janda dan Dua Gadis Ditangkap di Mendalo-Muaro Jambi

“Perkara ini sudah kita limpahkan ke kejaksaan untuk diproses ke tahap penuntutan,” tutup Feisal, SH. (uda)

Pos terkait