8 Tahanan Mapolres Muaro Jambi Dirapid Test

Tahanan Mapolres Muaro Jambi saat Dirapid Test. Foto: Uda/Jambiseru.com
Tahanan Mapolres Muaro Jambi saat Dirapid Test.Foto: Uda/Jambiseru.com

8 Tahanan Mapolres Muaro Jambi Dirapid Test

JAMBISERU.COM – Delapan tahanan dengan kasus berbeda di Polres Muaro Jambi sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap atau incraht.

Baca Juga : Deklarasi di DPW PKS, Nah Ada PKB

Bacaan Lainnya

Ke-8 tahanan tersebut langsung dilimpahkan atau dialihkan ke Lembaga Pemasyarakatan Jambi. Sebelum dipindahkan ke lapas, mereka terlebih dahulu dirapid test.

“Sesuai dengan protokol kesehatan  Polres Muaro Jambi melakukan Rapid Test kepada mereka sebelum dieksekusi ke lapas,” kata Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto Senin (15/6/2020).

Pelaksanaan rapid test dilaksanakan di ruang Klinik Pratama Polres Muaro Jambi.

Pemeriksaan rapid tes terhadap tahanan guna memastikan para tahanan aman dari Covid-19.

“Ada delapan tahanan yang dirapyd test hari ini dan hasilnya semua non reaktif,” kata Kapolres.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi Iptu Khoirunnas menyebut, ke-8 tahanan tersebut diamankan dengan kasus berbeda. Mereka di antaranya  H kasus pasal 378 KUHP, AM kasus pasal 362, ES kasus pasal 363, S kasus pasal 53 huruf b UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas. Selanjutnya, AF pasal 53 tentang Migas, SS pasal 351 Jo pasal 55, RS pasal 365 KUHP dan AP pasal 365 KUHP.

Baca Juga : Peta Sebaran Corona Jambi 15/6/2020 : ODP Kembali Naik

“Usai dirapid test, mereka selanjutnya dibawa oleh Kejari Muarojambi untuk dipindahkan ke Lapas dengan pengawalan Polres Muaro Jambi,” kata Kasat Reskrim. (uda)

Pos terkait