Untuk besaran pengurangan masa pidana yang diberikan kepada warga binaan, sambungnya, bermacam-macam. Ada yang 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan.
“Remisi khusus ini, kita harapkan dapat memotivasi warga binaan pemasyarakatan untuk mencapai penyadaran diri, yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Serta selalu meningkatkan optimesme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani,” katanya.
(Revisi berita 20.00 WIB)
Warga binaan atau Napi Lapas Muara Bulian yang dapat remisi bebas ternyata ada 2 orang.(riz)












