2 Napi Lapas Bulian Dapat Remisi Bebas

Kepala Lapas Muara Bulian Edy Susetyo
Kepala Lapas Muara Bulian Edy Susetyo

2 Napi Lapas Bulian Dapat Remisi Bebas

Jambi Seru – Sebanyak 157 Napi (narapidana) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II B Muara Bulian, Batanghari, mendapat berkah Ramadhan berupa remisi khusus hari Raya Idul Fitri. 2 Napi dapat remisi bebas.

“Tahun ini berdasar usulan kita, napi mendapatkan remisi khusus I dan dua napi lain mendapat remisi khusus II,” ungkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Muara Bulian, Edy Susetyo, Rabu (20/4/2022).

Dikatakan Edy, remisi khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan, diberikan kepada napi berdasarkan agama yang dianutnya. Untuk remisi hari Raya Idul Fitri diberikan kepada warga binaan beragama Islam.

“Untuk tahun ini, ada dua orang warga binaan yang langsung bebas. Setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman yang diberikan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Republik Indonesia,” sebutnya.

Ditambahkan Edy, warga binaan yang mendapat remisi bebas tersebut merupakan napi kasus tindak pidana. Remisi ini diberikan melalui beberapa penilaian yang harus memenuhi syarat administrasi.

“Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan,” terangnya.

Pos terkait