Dilanjutkan Ferdinand, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Setelah berhasil diamankan pelaku langsung dibawa ke Polres Batanghari untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Perempuan,” sebutnya. (riz)












