JAMBI, Jambiseru.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi meraih predikat “Informatif” pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Provinsi Jambi Tahun 2025 untuk kategori Instansi Vertikal Provinsi. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi dan berlangsung di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (17/12/2025).
Penghargaan diterima langsung oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejati Jambi, Dede Muhammed Yasin, SH., MH. Capaian ini mencerminkan komitmen Kejati Jambi dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Acara penganugerahan dihadiri Wakil Gubernur Jambi Drs. KH. Abdul Sani, M.Pd.I, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi beserta jajaran komisioner, perwakilan kepala daerah, kepala OPD, instansi vertikal, serta perangkat desa se-Provinsi Jambi.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufik Helmi, SP., M.Sos menyampaikan apresiasi kepada instansi vertikal yang meraih predikat Informatif, termasuk Kejati Jambi, atas dedikasinya dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik.
“Dengan diraihnya predikat ini, Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengakses informasi, guna memperkuat kepercayaan publik dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,’Jelas Kasi Penkum kejati Jambi Noly Wijaya. (*)












