Stockpile PT Kasongan Mining Mills Mersam Akan Dilaporkan ke Polda Jambi

Stockpile PT Kasongan
Stockpile PT Kasongan.Foto: Rizki/Jambiseru.com

Disebutkan Heriyanto, pengerusakan dan penyerobotan terjadi di lokasi jalan mulai dari Simpang depan kanan Toko Sulaiman, yang saat ini ada Papan Plang milik PT Bangun Energy Indonesia melintasi belakang Toko Sulaiman lebih kurang 60 meter sudah disekerap oleh pihak PT Kasongan Mining Mills dengan menggunakan alat berat tanpa sepengetahuan atau izin dari pemilik tanah.

“Sampai hari ini tanah ini di tempati oleh saudara Sulaiman, warga Desa Mersam lebih kurang 10 Tahun lamanya, dengan meminta izin untuk berjualan ditanah tersebut. Termasuk Sulaiman pun akan menjadi terlapor, sebab memberi izin perusahaan menyeroboti dan mengrusaki tanah milik kami itu,” tegasnya.

Dilanjutkan Heriyanto, terkait dengan pengerusakan/penyerobotan yang dilakukan oleh pihak PT Kasongan Mining Mills dengan melakukan pelebaran jalan dimulai dari Simpang Kanan Toko Sulaiman sampai belakang toko lebih kurang 60 meter.

“Kami menilai bahwa PT Kasongan Mining Mills telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan Pasal 385 KUHPidana, tentang penyerobotan dan Pasal 406 KUHPidana, tentang Perusakan,” tuturnya.

Pos terkait