Banyak sekali jelas bupati, para pedagang yang merasakan anjloknya daya beli masyarakat, sehingga usahanya jadi ‘gulung tikar’. Mereka ini juga berhak mendapatkan bantuan dampak Covid-19.
Baca Juga : Seorang Perawat di RS MHA Thalib Positif Rapid Test Corona
Selain itu terang bupati, ada juga warga miskin yang baru pindah ke Kabupaten Merangin. Dimana Kartu Tanda Penduduknya (KTP) masih dalam proses pengurusan, sehingga Nomor Induk Kependudukannya (NIK) belum keluar.
‘’Artinya warga yang akan mendapatkan bantuan dari pihak ketiga ini, warga yang benar-benar membutuhkan bantuan terdampak dari virus Corona. Termasuk warga miskin yang baru pindah ke Merangin,’’terang Bupati. (edo)
Baca Juga :
Corona Update, Positif Jambi Bertambah 1 Lagi Total 81













