24 Napi Korupsi di Jambi Dapat Remisi dan 20 Narapidana Bebas

Sebanyak 24 narapidana (Napi) kasus tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi mendapat remisi HUT RI ke-78.
Sebanyak 24 narapidana (Napi) kasus tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi mendapat remisi HUT RI ke-78.Foto: Tra/Jambiseru.com

Dirincikan Tholib, napi yang bebas tersebut 3 napi dari Lapas Kelas II A Jambi, 4 napi dari Lapas Kelas II B Bangko, 2 napi dari Lapas Kelas II B Bungo, 2 napi dari kelas II B Tebo, 3 napi dari Lapas Kelas II B Kuala Tungkal, 2 napi dari Lapas Kelas II B Muara Bulian, 1 napi dari Lapas Perempuan Kelas II B Jambi, dan terakhir 3 napi dari LPKA Kelas II B Jambi.

“Untuk napi di lapas seluruh Jambi yang mendapatkan remisi 6 bulan itu 108 orang, dan untuk 1 bulan ada sebanyak 648 orang,” pungkasnya. (tra)

Pos terkait