JAMBI, Jambiseru.com – Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti sabu seberat 4 kilogram (Kg). Barang bukti ini hasil pengungkapan kasus tindak pindana pada bulan Juli 2024.
Pemusnahan berlangsung di Ruang Bagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Jambi. Pemusnahan dipimpin langsung Wadir Resnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi Ichsan dan di dampingi Kasubbid Penmas Kompol Amin Nasution dan Perwakilan dari Kejaksaaan Tinggi Jambi.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan hari ini yaitu Narkoba berjenis sabu seberat 4,07 kg dan 0,66 Kg. Ini merupakan hasil penangkapan dari Subdit I dan beberapa Subdit jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi,” kata Wadir Resnarkoba AKBP Andi M Ichsan.
Dikatakan Andi Ichsan, dari barang bukti tersebut ada 5 orang tersangka, 4 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
“Apabila 1 gram sabu dinilai seharga Rp1.300.000. Maka total nilai ekonomis dari barang bukti sabu adalah Rp 5.293.819.700. Dan dari segi dampak sosial dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan oleh 5 orang, maka jiwa yang terselamatkan berjumlah 20.360 orang. Jika biaya rehabilitasi per orang sebesar Rp 4.500.000, maka total biaya yang dapat diselamatkan oleh pemerintah adalah Rp91.620.000.000,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini berjalan dengan tertib dan lancar, menunjukkan komitmen Ditresnarkoba Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. (fok)