Mini Market Central Didenda Pemkot Jambi Rp 5 Juta

Sidak tim gugus tugas Pencegahan Covid-19 Kota Jambi di MM central. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Sidak tim gugus tugas Pencegahan Covid-19 Kota Jambi di MM central.Foto: Yogi/Jambiseru.com

Mini Market Central Didenda Pemkot Jambi Rp 5 Juta

JAMBISERU.COM – Sebuah Mini Market menjual sembako yang terletak di Kelurahan Mayang Manggurai, Kecamatan Kota Baru, dikenakan sanksi berupa denda, sebesar Rp 5 juta. Selasa (16/6/2020).

Baca Juga : Simpan Narkotika di Hotel, Dua Pria Ditangkap Satres Narkoba

Bacaan Lainnya

Pasalnya Minimarket Central tersebut, tidak mengantongi surat rekomendasi dari gugus tugas Pencegahan Covid-19 Kota Jambi, dan izin usaha yang telah lama mati, oleh karenanya, Mini Market tersebut melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi, nomor 21 Tahun 2020 tentang pedoman pencegahan Covid-19.

Koordinator Ispektor II Gugus Tugas COVID-19 Kota Jambi, Fajri, mengatakan, pihaknya mendenda pelaku usaha tersebut senilai Rp 5 juta sesuai dengan Perwal No 21 Tahun 2020.

Sebelumnya ditindak, Fajri menjelaskan, bahwa Mini Market tersebut telah diberi peringatan untuk menutup usaha dan segera mengurus izin serta rekomendasi.

Namun, setelah empat hari berjalan, pelaku usaha tersebut tak kunjung mengurus izin dan masih membuka usahanya.

“Sesuai Perwal yang diterapkan pemkot, kita lakukan denda dan kita berikan waktu selama dua hari untuk melunasinya di Posko Gugus Tugas Covid-19,” jelasnya.

Baca Juga : 8 Pasien yang Sembuh Asal Merangin dan Tebo 

Ditambahkannya, kalau tidak melakukan pelunasan, timnya akan melakukan penyegelan tempat usaha tersebut.

“Ini semua sesuai aturan dan prosedur yang berlaku dan pembayaran denda sesuai aturan Perwal dan harus dibayar melalui bendahara,” pungkasnya. (Yog)

Pos terkait