Simpan Narkotika di Hotel, Dua Pria Ditangkap Satres Narkoba

Dua pelaku yang berhasil diamankan satres narkoba polresta jambi. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Dua pelaku yang berhasil diamankan satres narkoba polresta jambi.Foto: Yogi/Jambiseru.com

Simpan Narkotika di Hotel, Dua Pria Ditangkap Satres Narkoba

JAMBISERU.COM – Simpan sabu di kamar hotel, dua orang laki-laki berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Jambi, pada Senin (15/6/2020).

Baca Juga : 8 Pasien yang Sembuh Asal Merangin dan Tebo 

Bacaan Lainnya

Dua orang tersebut yaitu; A (35) dan ZI (42) warga Jambi Timur, Kota Jambi.

Kasat Satres Narkoba, Akp George Alexander Pakke, menjelaskan, penangkapan tersebut sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu pihaknya mendapatkan informasi, bahwa seputaran rumah di Jalan Rasuna said, Kelurahan Rajawali, Kecamata Jambi Timur, sering dijadikan tempat transaksi.

“Pada saat itu juga Anggota Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang diketahui bernama terlapor A dan ZI,” ujarnya, di Mapolresta Jambi, Selasa (16/6/2020).

Kemudian, tim langsung menggeledah rumah tersebut. Ditemukan barang bukti 4 paket yang diduga narkotika jenis shabu.

Lanjut, pada saat dintrogasi, pelaku mengaku masih ada 1 paket lagi yang disimpan di hetel Formosa.

Baca Juga : Terekam CCTV, Dua Orang Pelaku Curi Motor Operasional PMI

“Di rumah pelaku ditemukan 4 paket dan 1 paket di Hotel Formosa. Saat ini kedua pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolresta Jambi,” tandasnya. (Yog)

Pos terkait