Sebelumnya, UMK Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2021 ini senilai 2.732.475,44 berdasarkan SK Gubernur Jambi tahun 2021.
“Namun Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muaro Jambi tahun 2022 jadi sebesar Rp 2.749.239,92 perbulan, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” pungkasnya. (uda)