UMK Muaro Jambi Naik Rp 16 Ribu

UMK Muaro Jambi Naik
Ilustrasi UMK. (Ist)

Jambiseru.com – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi telah menetapkan Standar Upah Minimun Kabupaten (UMK). Diketahui pada tahun 2022 mendatang UMK di Kabupaten Muaro Jambi mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar 0,61 persen.

Kenaikan UMK Kabupaten Muaro Jambi itu sudah disahkan berdasarkan keputusan Gubernur Jambi nomor 92 tentang penetapan upah minimum Kabupaten Muaro Jambi tahun 2022 yang diterbitkan pada tanggal 1 Desember lalu.

Baca juga di Jambiseru.com – Jambi Seru :
Wakil Gubernur Jambi : Pemprov Implementasikan Ekonomi Hijau 2022

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi, Dumiati menyebutkan, penetapan UMK Muaro Jambi tahun 2022 itu ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pihak pengusaha, pekerja, serika buruh pemerintah dan pihak terkait lainnya.

“Dari hasil rapat beberapa waktu lalu, UMK Kabupaten Muaro Jambi telah disepakati naik menjadi 0,61 persen dan atau sebesar sekitar Rp16 ribuan,” kata Dumiati (15/12/2021).

Pos terkait