“Kita tahu bahwa amanat rumah sakit sesuai Undang-undang dasar adalah untuk memberikan pelayanan dasar kesehatan kepada masyarakat, artinya Pemerintah mempunyai kewajiban penuh untuk melayani masyarakat,” tutup Bupati.
Dalam Sidak tersebut, Bupati turut didampingi oleh, Asisten I, Asisten II, Kadis PUPR, PLT Perkim, Direktur RSUD, Dewas RSUD, Anggota Dewan, Kabag Forkopim, serta OPD terkait. (Cr01)













