Polisi Tangkap Ayah di Merangin yang Tega Tiduri Anaknya

Pemerkosa Santri di Bandung Dikebiri
Ilustrasi perkosaan. (Ist)

Jambi Seru – Seorang ayah di Desa Muara Madras, Kecamatan Jangkat, tega setubuhi Melati (Bukan nama aslinya-red) yang tak lain anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.

Pelaku bernama S (45) Warga Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin.

Informasi yang dihimpun, kejadian itu sekitar April 2022, Ibu kandung Melati mendengar suara jeritan anaknya dari dalam kamar, sejurus kemudian korban langsung keluar dari kamar dan menceritakan bahwa ayah tirinya telah menggaulinya.

Bacaan Lainnya

Mendengar cerita Melati, ibu korban SG(40) tidak langsung percaya, hingga sebulan kemudian pada Mei 2022 setelah Hari Raya Idul Fitri korban kembali berteriak dari dalam kamar dan kembali menceritakan bahwa ayah tirinya kembali mencabulinya.

Lalu, ibu korban berinisiatif membawa korban ke Jambi, guna memastikan ke Dokter Kandungan. Menurut Dokter Melati sudah digauli ayah tirinya.

Sepulangnya dari Jambi ke Merangin, karena tak terima apa yang dialami putrinya, ibu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin, pada Selasa (21/6/2022).

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku diamankan Satreskrim Polres Merangin, pada Rabu (10/8/2022) sore sekitar pukul 17:00 Wib, di Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Manau. Kemudian pelaku di gelandang polisi ke Polres Merangin untuk diproses lebih lanjut.

Pos terkait