Jambi Seru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Merangin Tahun Anggaran 2021.
Dalam paripurna tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Merangin, Herman Efendi dan didampingi Wakil Ketua Ahmad Kausari.
Herman Efendi mempersilahkan Bupati Merangin H Mashuri untuk menyampaikan nota pengantar Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021.
“Dalam rangka rapat paripurna LKPJ Tahun Anggaran 2021 selaku pimpinan mempersilahkan kepada saudara Bupati Merangin untuk menyampaikan,” kata Herman Efendi.
Bupati Merangin H Mashuri menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Merangin tahun anggaran 2021, pada Rapat Paripurna DPRD Merangin di Gedung Dewan, Selasa (12/4/2022).
“Secara garis besar pendapatan daerah tahun 2021 terealisasi sebesar Rp 1.375.626.980.554,01 dari target yang ditetapkan sebesar 1.390.884.149.440 atau 98.90 persen,’’ujar Bupati.
Kabupaten Merangin telah melaksanakan pembangunan daerah melalui urusan Pemerintah, mengacu dengan Undang Undang 23 tahun 2014.
Undang Undang 23 tahun 2014 itu tentang Pemerintah Daerah, yakni enam urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib bukan pelayanan dasar, tujuh urusan pilihan dan tujuh urusan fungsi penunjang urusan Pemerintah.
‘’Penyelenggaraan Pemerintahan tahun 2021 pada hakikatnya merupakan bagian dari upaya pencapaian target rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2018-2023,’’terang Bupati.












