Pemkot Jambi Sebut Penggusuran Penghuni Rumdis Guru Sudah Sesuai

Pemkot Jambi Sebut Penggusuran
Pembongkoran rumdis guru Simpang Rimbo.Foto: Uda/Jambiseru.com

Ditanya jika waktu 30 hari ke depan warga untuk mengkosongi rumah itu tidak diindahkan? Kata Assad, pihaknya akan melakukan penggusuran secara paksa.

“Kalau tidak ditinggalkan sampai 30 hari ke depan, kita akan gusur secara paksa,” katanya lagi.

Di komplek guru Patimura Simpang Rimbo, terdapat sebanyak 26 unit rumah yang dilakukan penggusuran. (uda)

Pos terkait