Jambiseru.com – Ditengah masa pandemi saat ini, Pemerintah Kota Jambi, melalui Satuan Polisi Pamong Praja nekat melakukan penggusuran terharap penghuni Rumah Dinas (Rumdis) Guru di kawasan Simpang Rimbo. Karena digusur di tengah pandemi, penghuni Rumdis Guru tegas menolak angkat kaki.
Edwar, salah seorang penghuni rumah di sana mengatakan, ia bersama warga lainnya yang tercatat digusur menolak untuk angkat kaki dari rumdis guru yang ditempatnya. Ia menyebutkan, jika disaat semua serba sulit, tidak mudah untuk mencari tempat tinggal baru. Karena akan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Baca berita terkait di jambiseru.com : Pemkot Jambi Gusur Rumah Guru di Simpang Rimbo Jambi Hari Ini
“Sekarang ini pandemi, orang lagi hidup susah,” kata Edwar yang merupakan anak pensiunan guru, Kamis (7/10/2021).
Edwar juga mengungkapkan, penggusuran yang dilakukan Satpol PP Kota Jambi terbilang mendadak. Sehingga dirinya bersama penghuni yang lain tidak memiliki persiapan.
“Kami tidak diberitahu sebelumnya. Seharusnya diberitahukan kepada ketua kelompok kompleks,” terangnya.
Ditambahkan Edwar, ia tinggal di perumahan guru ini sejak tahun 90. Tapi mengapa baru saat inilah mereka digusur.
“Saya akan mengusahakan rumah ini menjadi hak milik. Karena di provinsi lainnya saja bisa, kenapa di Jambi tidak bisa, ada apa?. Kami tetap tinggal disini, dan akan bertemu walikota untuk membahas masalah ini,” tegasnya.
Tak hanya itu, Edwar juga membeberkan, tenggat waktu yang diberikan Pemkot Jambi untuk angkat kaki dalam waktu 30 hari dengan tegas mereka tolak.