Terus Diburu, Kejati Jambi Rilis Ulang Delapan DPO

penipuan
Salah satu dari depalan DPO Kejati Jambi.Foto: Rolis/Jambiseru.com

JAMBI,Jambiseru.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi masih terus memburu delapan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Nama kedelapan DPO tersebut juga rilis ulang ke publik oleh pihak Kejati Jambi.

Dikatakan Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk turut membantu pihaknya dalam mengungkap keberadaan delapan DPO ini.

“Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO, agar menghubungi pihak Kejaksaan Tinggi Jambi atau Kantor Kejaksaan Negeri terdekat,” katanya, Kamis (4/1/2024).

Bacaan Lainnya

Lexy juga menegaskan, pihaknya sangat serius dalam memburu para DPO ini. Menurutnya, para DPO sebaiknya menyerahkan diri saja pada pihak kejaksaan, karena tidak ada tempat untuk sembunyi.

“Kepada buronan atau para DPO, kami nyatakan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi, dan kami mengimbau untuk segera menyerahkan diri,” tegasnya.

Berikut nama delapan DPO yang dirilis Kejaksaan Tinggi Jambi :

1. Leo Darwin – Kasus Korupsi Kredit Macet Bank Jambi.
2. Sanggam Parapat – Kasus Penipuan.
3. Asril bin Haning – Kasus Penipuan.
4. Efda Yani – Kasus Penggelapan.
5. Dadang Saputra bin Kanak – Kasus Pencabulan terhadap Anak.
6. Mardedi Susanto – Kasus Pengeroyokan.
7. Joni Rusman – Kasus Korupsi Disbudparpora Kab Sarolangun.
8. Zulpikar – Kasus Penambangan Ilegal.

(lis)

Pos terkait