Surat Edaran Gubernur Jambi, ASN Dilarang Mudik hingga 17 Mei

Surat Edaran Gubernur Jambi
Surat Edaran Gubernur Jambi.Foto: Jambiseru.com

Jambiseru.com – Pemprov Jambi nengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 853/SE/BKD-5.3/IV/2021 tanggal 12 April 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik dan cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi virus corona.

Juru Bicara Pemprov Jambi, Johansyah mengatakan, surat tersebut menyatakan larangan bahwa PNS dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik periode tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Kecuali bagi PNS yang melaksanakan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas, PNS dalam keadaan terpaksa terlebih dahulu mendapat izin pejabat pembina kepegawaian.

Bacaan Lainnya

PNS dilarang mengajukan cuti terhitung tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 kecuali bagi PNS/PPPK yang mengajukan cuti melahirkan, cuti sakit, cuti alasan penting.

“Apabila terdapat PNS yang melanggar surat edaran ini dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” ungkap johansyah.

Kemudian, dimohon untuk melaporkan pelaksanaan edaran gubernur ini sebagaimana terlampir laporan didalam surat edaran dengan periode tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 dengan melampirkan bukti. (oga)

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Diajak Menginap di Hotel, Gadis 17 Tahun di Merangin Kena Cabuli

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : BPBD Batanghari : Kita Siap Audiensi Tapi Pekat IB Menolak

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Usai Kejari Batanghari SP3 Laporannya, Massa Demo Kantor Bupati

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Kemenag Jambi Gelar Ru’yatul Hilal Penetapan Awal Ramadhan Hari ini

Pos terkait