Diajak Menginap di Hotel, Gadis 17 Tahun di Merangin Kena Cabuli

Diajak Menginap di Hotel
Foto istimewa. (Ist)

Jambiseru.com – Gara-gara mau diajak jalan dan menginap di Hotel, gadis 17 tahun di Merangin menjadi korban pencabulan. Ia dicabuli pelaku DM (20), pemuda asal Jangkat. Akibat perbuatannya, pelaku akhirnya masuk sel, setelah sebelumnya dilaporkan oleh orang korban.

Informasi yang dihimpun jambiseru.com, kejadian itu berawal pada Senin (5/4/2021)lalu. Saat itu, sekira pukul 22.00 WIB, pelaku DM menjemput korban yang diketahui berinisial NK (17), di depan pabrik PT SAL Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan. Selanjutnya pelaku mengajak jalan korban ke Kota Bangko, dengan menggunakan kendaraan sepeda motor miliknya.

Sesampainya di Kota Bangko, pelaku mengajak korban keliling dan minum es di kantin hingga larut malam. Sedang asyik berduaan, tiba-tiba korban kabar dari kawannya, bahwa dirinya sedang dicari orang tuanya.

Setelah mendapat kabar tersebut, korban jadi takut pulang kerumahnya. Korban pun dibujuk oleh pelaku untuk menginap di Salah satu hotel di Bangko. Karena takut pulang, korban pun menuruti keinginan pelaku. Saat menginap di hotel itulah, korban akhirnya menjadi korban pencabulan pelaku.

Keesokan harinya sekitar pukul 12.00 WIB, barulah pelaku mengantarkan korban ke rumahnya. Didesak orang tuanya, korban pun menceritakan apa yang dialaminya selama menginap di hotel di Kota Bangko.

Tidak terima apa yang dialami putrinya, RD (44), orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Merangin dengan nomor LP/ B-57 /IV / 2021 / Res merangin/Spkt, tanggal 9 April 2021.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut.

“Iya, pelaku sudah diamankan di Mapolres Merangin,” ungkapnya, Senin (12/4/2021).

Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku jika dirinya menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 subsidair pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002. (Edo)

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : BPBD Batanghari : Kita Siap Audiensi Tapi Pekat IB Menolak

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Kemenag Jambi Gelar Ru’yatul Hilal Penetapan Awal Ramadhan Hari ini

Pos terkait