A, Jambi

Surat Edaran Gubernur Jambi, ASN Dilarang Mudik hingga 17 Mei

Jambiseru.com – Pemprov Jambi nengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 853/SE/BKD-5.3/IV/2021 tanggal 12 April 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik dan cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi virus corona. Juru Bicara Pemprov Jambi, Johansyah mengatakan, surat tersebut menyatakan larangan bahwa PNS dilarang melakukan

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.