Jambiseru.com – Tim Sultan Polres Tebo, bersama Tim Reskrim Polsek VII Koto, berhasil menangkap 1 orang pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang kerap beraksi di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Tebo. Karena nekat kabur saat ditangkap, curanmor ini terpaksa di dor oleh polisi.
Pelaku tersebut yaitu Amri (30), warga Desa Muaro Danau, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat. Amri ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Muaro Danau pada Jumat (8/1/2021).
Selain berhasil menangkap pelaku curat, polisi juga berhasil mengamankan seorang penadah, Pagari (43), warga Desa Dusun Baru Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo. Pagari merupakan orang yang menampung hasil jarahan pelaku Amri. Pagari ditangkap pada Minggu (10/1/2021) saat sedang melintas di depan Polsek VII Koto.
Penangkapan pelaku penadah ini dilakukan, saat anggota polsek VII Koto mendapat informasi jika pelaku akan melintas di kawasan tersebut. Kemudian tim gabungan Polres Tebo dan Polsek, langsung mengejar pelaku. Tidak berapa lama melakukan pengejaran, akhirnya petugas berhasil menangkapnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna merah hitam, satu parang, satu unit sepeda motor merk Honda Genio warna Hitam Merah, satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam Putih, dan satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna Hitam.
Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trilaksono, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Mahara Tua Siregar, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Sekarang ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek VII Koto untuk pengembangan lebih lanjut,” tutup kasat. (Yan)
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Saat Pengusaha Terkaya China Jack Ma Lawan Negara, Ini Akibatnya
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Kata Roy Suryo, Video Seks Gisel Lebih dari Satu
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Nobu Rela Terbang dari Jepang ke Medan Demi Temui Gisel, Ini Alasannya