Benih Lobster – Polda Jambi Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Tiap Tahun

bb lobster
Penyelundupan benih Lobster Rp 25 M, 8 tersangka ditangkap. Foto: Yogi/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Soal benih lobster, Polda Jambi berhasil ungkap kasus penyelundupan komoditi laut ini berkali-kali. Jauh sebelum OTT KPK terkait monopoli ekspor benur, yang menjaring Menteri KKP Edhy Prabowo, Rabu lalu.

Catatan Jambiseru.com, pada tahun 2019, ada 4 kasus penyulundupan benih lobster yang berhasil digagalkan Polda Jambi dan jajarannya.

Kasus-kasus itu, yakni :

1. Penyelundupan 69.305 Baby Lobster via Tanjung Jabung Barat

Pada Kamis 11 April 2019, Polda Jambi lewat Polres Tanjabbar, menggagalkan penyelundupan benih lobster atau benur sebanyak 69.305 ekor.

Selain puluhan ribu benih benur itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil dan speedboat mesin ganda. Dua pelaku yang ditangkap mengaku, benur ini akan dibawa ke Singapura.

Perjalanan benur ini dari Desa Teluk Nilau Kecamatan Pengabuan, lalu menyusuri perairan hingga ke Singapura.

Baca Penyelundupan 69.305 Baby Lobster Berhasil Digagalkan

2. Penyelundupan Benih Lobster Dikendalikan dari Luar Negeri

Pada bulan Juni 2019, Polda Jambi dan jajarannya kembali berhasil mengungkap kasus penyelundupan benih lobster.

Tempat penangkapan di kawasan Tangkit Lama, Kabupaten Muaro Jambi. Pada operasi itu, 5 pelaku diamankan. Dari pelaku diketahui bahwa pengendali ekposr ilegal benur ini dari luar negeri.

Baca Penyelundupan Baby Lobster di Jambi, Dikendalikan dari Luar Negeri

3. Benih Lobster Senilai Rp 25 M

Tiga bulan kemudian, tepatnya pada 2 September 2019, Polda Jambi dan jajarannya kembali berhasil mengungkap kasus penyelundupan benih lobster.

Bahkan, penungkapan ini cukup menggemparkan karena nilai ekspor benur ini mencapai Rp 25 miliar!

Jenis lobster yang diamankan ini adalah pasir dan mutiara. Jumlahnya mencapai 200 ribuan ekor. Kapolda Jambi kala itu, Irjen Pol Muchlis AS menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan antara lain: SM, UN, AS, AR, JN, RH, FS dan PLR.

Baca Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 25 M

4. Penyelundupan Benih Lobster Rp 7 M

Pada 9 November 2019 sekitar pukul 21.00, upaya penyelundupan benih lobster di Jalan Sultan Hasanudin Talang Bakung, Jambi Selatan, Kota Jambi, berhasil digagalkan Polda Jambi.

Polisi bergerak. 40 ribu ekor benih lobster atau benur dalam kotak kardus yang dibawa mobil Innova dan Kijang LGX, berhasil diamankan. Nilai ekspor benur itu mencapai Rp 7 miliar.

Enam pelaku ditangkap. Setelah kasus diproses, benih lobster itu dilepas di perairan Padang Pariaman.

Baca Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Rp 7 M

Di tahun 2020, catatan Jambiseru.com, ada 3 kasus penyulundupan benih lobster yang berhasil digagalkan Polda Jambi dan jajarannya.

Kasus-kasus itu, ialah :

1. Ekspor Benur via Muara Sabak Digagalkan

Sebagai pembuka di tahun 2020, pada 15 Mei, Polda Jambi menggagalkan penyelundupan benih lobster via perairan Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur.

Satu unit mobil kijang nopol BH 1035 MO dari Jambi tujuan Lambur Luar Kecamatan Muara Sabak Timur Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), diamankan polisi.

Turut diamankan 6 box steorofoam berisi 24 kantong plastik yang didalamnya berisi baby lobster. Steorofoam dikemas menggunakan plastik yang sudah berlakban.

Baca Selundupkan Baby Lobster, Pelaku Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi

2. Polda Jambi Gerebek Penampungan Benih Lobster

Masih di bulan yang sama, pada Rabu 27 Mei 2020, Ditreskrimsus Polda Jambi menggerebek penampungan ilegal benih lobster.

Tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Raden Suhur, Tangkit Baru, Sungai Gelam, Muaro Jambi.

Pada operasi itu, polisi mengamankan 44 ribu ekor benih lobster. Jenis benur ini adalah pasir dan mutiara. Lima pelaku diamankan pada kasus itu.

Baca Grebek Penampungan Baby Lobster, Polda Jambi…

3. Benih Lobster Senilai Rp 14,3 Miliar

Di bulan Juni 2020, tepatnya pada 1 Juni, tim petir Polres Tanjabbar jajaran Polda Jambi, menggagalkan penyelundupan benih lobster.

Benih yang akan diekspor secara ilegal ini nilainya mencapai Rp 14 miliar lebih. Dua pelaku ditangkap pada operasi pengungkapan kali ini.

Tempat penangkapan di Desa Muntialo, Kecamatan Betara, Tanjabbar. Dari mobil Avanza nopol BH 1543 NK, 14 box benih lobster diamankan.

Baca Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 14,3 Miliar

Artinya, dalam dua tahun terakhir, sudah 7 kasus penyelundupan benih lobster ilegal yang berhasil digagalkan Polda Jambi.

Karena itu, Polda Jambi melalui Ditreskrimsus, diganjar penghargaan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan pada 12 Agustus 2020.

Beda Susi dengan Edhy Kebijakan Benih Lobster KKP

Di zaman Presiden Joko Widodo (Jokowi), dua menteri di Kementrian Kelautan Perikanan (KKP), punya kebijakan berbeda.

Saat KKP dipimpin Susi Pudjiastuti, benih lobster dilarang diekspor. Alasannya untuk menjaga kelestarian lobster di perairan Indonesia. Jika dibiarkan bebas ekspor, dikhawatirkan beberapa tahun ke depan Indonesia akan kekurangan lobster.

Sementara, harga jual lobster dewasa di luar negeri cukup tinggi. Sedang benih lobster relatif lebih murah. Sehingga, dari sisi ekonomi, Susi menilai ada kerugian besar bagi negara dari transaksi jual beli benih lobster ini.

Beda lagi dengan Edhy Prabowo. Ia menilai benih lobster boleh diekspor. Alasannya untuk membangkitkan lagi perekonomian nelayan lokal Indonesia. Bahkan, Edhy Prabowo berencana merevisi peraturan KKP terkait pelarangan ekspor benur.

Sekarang, setelah Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK atas kasus terkait ekspor benih lobster, akankan benur kembali jadi barang “haram”? Atau kembali jadi “halal” seperti yang disebut Edhy Prabowo, bahwa ekpsor benur dilegalkan? Kita tunggu saja kelanjutan kasus ini.(Redaksi)

Baca berita jambiseru[dot]com lain :  Edhy Prabowo Ditangkap Tangan KPK

Pos terkait