Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Rp 7 M

Para pelaku Penyelundupan Baby Lobster yang diamankan polda jambi. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Para pelaku Penyelundupan Baby Lobster yang diamankan polda jambi.Foto: Yogi/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, berhasil menggagalkan penyelundupan benih Baby Lobster yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 7 miliar lebih.

BACA JUGA2 Kamera Mini Intip Mahasiswi di WC UIN, Pelaku: Buat Kepuasan…

Ditreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero mengatakan, penangkapan terjadi pada Sabtu 9 November 2019, sekira pukul 21.00 Wib, di Jalan Sultan Hasanudin Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.

Bacaan Lainnya

“Kami mendapat informasi bahwa akan ada pengangkutan benih Lobster ilegal, dari Kota Jambi menuju Kabupaten Tanjab Tim,” katanya di Mapolda Jambi.

Lalu, anggota Subdit II Ditreskrimsus Polda Jambi mengintai, dan tak lama kemudian, dari lokasi tersebut keluar dua unit mobil Toyota Innova dan Toyota Kijang LGX.

“Anggota Subdit II langsung mengikuti mobil tersebut. Saat di perjalanan, anggota langsung menghentikan dan memeriksa terduga pelaku,” lanjutnya.

Dari pemeriksaan itu, didapat barang bukti berupa sekitar 40.000 ekor benih Baby Lobster di dalam kotak kardus yang dibawa mobil Innova.

“Tim langsung mengamankan barang bukti dan pelaku ke Mapolda Jambi, guna penyelidikan lebih lanjut. Kemudian tim melanjutkan pemeriksaan ke lokasi penyimpanan sementara benih lobster tersebut,” tambahnya.

Untuk sementara, polisi sudah mengamankan 6 tersangka yang mempunyai tugas masing-masing: Mustakim sebagai driver, M Lani, Rudi Swandi, M Gubtur, Maksudin sebagai packing, Andi Fahrizal sebagai pemilik tempat. Untuk pemodal dan pemilik benih, hingga kini masih diburu.

“Adapun Baby Lobster yang kita amankan, yaitu Baby Lobster jenis pasir 51.000 ekor, jenis mutiara 673 ekor, dan sebagian sudah kita lepaskan di daerah Padang Pariaman,” ujarnya.

Dari pengakuan tersangka Andi Fahrizal sebagai pemilik rumah penyimpanan sementara, ia diupah Rp 1 juta.

BACA JUGATabrak Lari di Tembesi, Pemotor Tewas Dilindas Mobil Box

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang nomor 45 tahun 2009, tentang karantina ikan, hewan dan tumbuhan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun, denda paling banyak Rp 15 M. (cr1)

Pos terkait