Grebek Penampungan Baby Lobster, Polda Jambi Amankan 5 Pelaku

Baby lobster yang berhasil diamankan polda jambi. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Baby lobster yang berhasil diamankan polda jambi.Foto: Yogi/Jambiseru.com

Grebek Penampungan Baby Lobster, Polda Jambi Amankan 5 Pelaku

JAMBISERU.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengamankan 5 pelaku dan rumah yang dijadikan penampungan ilegal baby lobstrer, di Jl. Raden Suhur , Desa Tangkit Baru Kecamatan Sungai gelam Kabupaten Muaro jambi. Rabu (27/5/2020).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi, menyatakan, di lapangan di dapatkan 7 box berisi bibit lobster.

Bacaan Lainnya

“Di dapatkan 44.800 bibi. Dengan rincian Lobster Mutiara 239 ekor dan Lobster Pasir 44.561 ekor,” ungakapnya di tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (27/5/2020).

lanjut Edi mengatakan, untuk potensi kerugian sebesar sebesar miliaran rupiah. Baby lobster pun berasal dari lampung.

“Rp 6,7 M potensi kerugian, baby lobster ini dari Lampung,” ujarnya.

Sementara, Ketua, Desa Tangkit Lama, Ginda, menyatakan, bahwa ia tidak mengetahui bahwa rumah tersebut dijadikan tempat penampungan baby lobster. Kata Ginda, rumah tersebut pun yang punyanya bukan tinggal di sini.

“Yang punyanya pak sugeng, dia tidak tinggal di sini. Orang lain yang ngotrak di sini dan belum melaporkan ke saya. Saya juga tidak tau rumah ini dijadikan tempat penampungan baby lobster,” tutupnya. (Yog)

Pos terkait