Pengaruh Miras, Ponakan Nekat Setubuhi Tante Sendiri

Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)

Pengaruh Miras, Ponakan Nekat Setubuhi Tante Sendiri

JAMBISERU.COM – Seorang pemuda berinisial NRS alias Nong (26) ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga telah melakukan pemerkosaan. Parahnya, korban dari aksi rudapaksa itu menyasar kepada tantenya sendiri yang berusia 45 tahun.

BACA JUGA : Saat Menjalani Persidangan, Istri Muslim Hamil 7 Bulan

Bacaan Lainnya

Aksi pemerkosaan itu terjadi sesuai Nong berhasil menyelinap masuk ke rumah korban yang sedang tidur sendirian pada Selasa (12/11/2019) pekan lalu. Dari hasil penyidikan sementara, Nong nekat meniduri tantenya lantaran diduga pengaruhi minuman keras.

Peristiwa itu diperkirakan pukul 03.00 WIB dini hari. Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kamar.

Kanit PPA Polres Karimun Aipda Andi Susilo seperti dikutip dari Batamnews.co.id–jaringan Suara.com (media partner Jambiseru.com), Selasa (19/11/2019), menyampaikan, setelah berhasil masuk ke kamar korban, pelaku langsung menidih tubuh tantenya yang sedang tidur di atas kasur.

Korban pun syok jika lelaki yang menindih dirinya adalah keponakan dari sang suami. Wanita itu langsung diancam oleh Nong dengan menempelkan jari telunjuk ke perut korban sambil mengancam akan menewaskan.

“Pelaku mengancam korban dengan menempelkan jarinya ke bagian perut dan berucap ‘ini pisau’, hal itu untuk menakuti korban,” kata Andi.

Di dalam kamar, pelaku dengan paksa membuka seluruh pakaian korban. Mulai dari baju, celana hingga pakaian dalam.

“Pelaku memaksa korban masuk dalam kamar dan secara paksa membuka pakaiannya,” katanya.

Setelah puas memerkosa tantenya, Nong pun sempat berkata kepada korban akan melakukan perbuatannya yang sama keesokan harinya.

Pemuda itu baru dibekuk polisi setelah sang tante melaporkan perbuatan cabul sang ponakan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun akhirnya meringkus pemuda itu di kawasan Kelurahan Sei Lakam Timur, Karimun, Selasa malam.

“Penangkapan dilakukan di hari yang sama. Saat dilakukan penangkapan pelaku mengakui perbuatannya,” ujar dia.

Dalam kasus ini, polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa sehelai celana jins panjang warna hitam, sehelai pakaian dalam pria warna abu-abu, sehelai baju lengan pendek hitam bergambar macan, sehelai celana kulot pendek hitam dan 1 helai pakaian dalam warna hitam.

BACA JUGA : Pacari Siswi SMA, Pelaku Bunuh Korban Karena Sering Ditolak Bercinta

Akibat perbuatannya, Nong kini harus meringkuk di penjara. Dia dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan terancam pidana maksimal sembilan tahun penjara. (*)

Pos terkait