Berharap Direstui, Pemuda Kirim Video Mesum ke Kakak Pacar

Video syur. (Ist)
Video syur. (Ist)

Berharap Direstui, Pemuda Kirim Video Mesum ke Kakak Pacar

JAMBISERU.COM – Alih-alih agar hubungan direstui, RH, pemuda berusia 25 tahun beraksi nekat dengan mengirimkan video bokeh kepada orang tua kekasihnya.

BACA JUGASofyan Basir Divonis Bebas, KPK Siapkan Berkas Ajukan Kasasi

Bacaan Lainnya

Bukannya hubungan dengan sang pacar langgeng hingga ke tahap pelaminan, RH malah ditangkap dan kini harus mendekam di penjara.

RH ditangkap polisi pada Rabu (23/10/2019), setelah terbukti menyebarkan video intim dirinya dan IW, sang kekasih. Video tak senonoh itu disebarkan kepada WJ yang merupakan kakak IW.

Kepada polisi, RH mengaku menyebarkan video tersebut lantaran tak juga mendapatkan restu orang tua IW, setelah menjalin hubungan selama dua tahun terakhir.

“Sengaja sebar video itu ke nomor Whatsapp kakak pacar saya. Agar hubungan kami direstui, tapi enggak tahunya seperti ini jadinya,” kata RH, dilansir dari laman Suara.com (media partner Jambiseru.com), Selasa (5/11/2019).

Lanjut RH, jika video berdurasi kurang dari semenit itu, hanya ia kirimkan kepada WJ. RH juga mengakui, selama dirinya berpacaran dengan IW kerap melakukan hubungan layaknya suami istri.

Sementara, Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto menjelaskan, RH ditangkap setelah terbukti melanggar Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 jo Pasal 81 Undang-undang RI, Tahun 2014 Nomor 35 tentang Perlindungan Anak, dengan ancama hukuman 15 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA : Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Siapkan Berkas Ajukan Kasasi

“Jadi Penangkapan RH kami lakukan, setelah pihak keluarga korban melaporkan tersangka ke polisi atas kasus persetubuhan. Dan penangkapan tersangka diperkuat dengan bukti kiriman video yang disebar bersangkutan,” kata Eddi. (ndy)

Pos terkait