BACA JUGA : Laka Maut di Bungo, Pemotor Warga Tebo Tewas di Tempat Dengan belum diterimanya salinan putusan lengkap itu, Febri menyatakan bahwa KPK tidak akan berpangku tangan untuk menyiapkan upaya hukum berikutnya pascaputusan bebas Sofyan tersebut. Diketahui, KPK sebelumnya mempertimbangkan mengajukan kasasi. “Namun, tentu kami juga tidak boleh berpangku tangan sehingga kami juga mencermati catatan-catatan yang kami lakukan dan kami simpan saat pembacaan putusan secara lisan oleh majelis hakim,” kata Febri. Selain itu, kata dia, KPK juga sudah mulai mengidentifikasi karena terdapat beberapa poin yang cukup krusial yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim terhadap putusan terhadap Sofyan dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Misalnya, yang cukup krusial terkait dengan pertanyaan apakah terdakwa Sofyan Basir mengetahui atau tidak mengetahui adanya praktik suap yang diterima oleh Eni M. Saragih (mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar) sekitar totalnya Rp4,7 miliar bersama dengan pihak lain dari Johannes Kotjo (pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.). Selain itu, lanjut dia, KPK juga memandang ada bukti-bukti lain yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim terkait dengan keterlibatan Sofyan. Karena sebenarnya pada persidangan sebelumnya dengan terdakwa Eni M. Saragih, kata Febri, Sofyan Basir pernah menyampaikan keterangan sebagai saksi bahwa yang bersangkutan pernah diinformasikan atau mengetahui adanya kepentingan Eni yang diutus partainya mencari pendanaan kegiatan partai politik. Hal ini belum dipertimbangkan sehingga nanti akan diuraikan lebih lanjut. Sebelumnya, Sofyan divonis bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek PLTU Riau-1. BACA JUGA : 19 Tersangka Karhutla Batanghari Ajukan Praperadilan Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP. (ndy)
Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Siapkan Berkas Ajukan Kasasi
