JAMBISERU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi belum menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yang menyatakan Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016—2018 Sofyan Basir divonis bebas. BACA JUGA : Laka Maut di Bungo, Pemotor Warga Tebo Tewas di Tempat “Terkait dengan apa yang dilakukan oleh KPK untuk persiapan melakukan upaya Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: KPK Siapkan Berkas Ajukan Kasasi
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.