Punya 7 Istri, Pria di Jambi Ini Ngaku Konsumsi Sabu Agar Semangat Kerja

Polisi Tangkap Aktor Inisal BJ
Ilustrasi. (ist)

Punya 7 Istri, Pria di Jambi Ini Ngaku Konsumsi Sabu Agar Semangat Kerja

JAMBISERU.COM, Muarasabak – KI (47), warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi ditangkap tim Subdit III Ditresnapza Polda Jambi karena nekat mengedarkan napza di desanya.

BACA JUGAJadwal Film Bioskop XXI Jambi Hari Ini, Jumat 31 Januari 2020

Bacaan Lainnya

Pria yang mengaku punya 7 istri dan 6 anak ini nekat menjadi pengedar karena kecanduan mengkonsumsi napza.

“Saya pakai pak, terus saya juga disuruh bantu edarkan, ya saya mau pak,” ungkapnya saat diperiksa penyidik.

Dari tangannya, Polisi menyita 11 paket kecil dan 1 paket sedang napza jenia sabu dengan berat total 4,95 gram, alat hisap sabu dan satu unit telepon genggam.

“Saya tidak dapat imbalan, tapi saya dikasih upah makai sabu pak, untuk semangat buat kerja pak,” tambahnya dilansir Serambijambi.id--media partner Jambiseru.com.

Atas perbuatannya, KI terpaksa mendekam di balik jeruji besi Ditresnapza Polda Jambi guna proses penyelidikan dan membongkar jaringan napza pelaku.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Kaswandi Irwan, mengatakan, pengungkapan ini berawal pada 27 Januari lalu, dimana tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi napza di salah satu rumah di wilayah Desa Rantau Panjang, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muaro Bungo.

“Pada pukul 19.00 WIB, Selasa (28/1/20) kemarin, informasi dipastikan akurat, tim langsung bergerak dan menggrebek rumah dan mengamankan pelaku,” jelasnya.

Usai mengamankan pelaku, pihaknya langsung menggeledah rumah dan mendapati 1 alat hisap sabu (bong) 11 paket kecil dan 1 paket sedang yang diduga napza jenis sabu.

Setelah diinterogasi, KI mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinsial P yang saat ini keberadaannya masih dicari.

“Satu orang kita tetapkan DPO, dia diduga bandar dan penyuplai napza ke pelaku,” sebutnya.

BACA JUGABREAKING NEWS: Akibat Bertengkar Dengan Istri, Ayah di Jambi Tega Bunuh Anaknya

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan napza dan terancam penjara hingga 20 tahun,” tandasnya. (put)

Pos terkait