Polisi Larang Pesta Kembang Api di Pergantian Tahun

Polisi Larang Pesta Kembang Api
Foto Istimewa. (Ist)

Jambiseru.com – Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polisi keluarkan larangan pesta kembang api di pergantian tahun. Larangan tersebut dikeluarkan Polda Sumatera Barat, baik untuk individu maupun juga tempat hiburan.

Selain mengeluarkan larangan pesta kembang api di pergantian tahun, polisi juga mendirikan 40 pos pengamanan Malam Tahun Baru 2022.

Baca Juga : Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor di Merangin Lampaui Target

Bacaan Lainnya

Dikatakan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu, larangan itu lantaran kondisi masih di tengah pandemi, perlu kesadaran bagi seluruh pihak untuk mencegah terjadi penularan.

“Larangan ini tidak hanya berlaku untuk individu, namun juga melarang setiap tempat hiburan menggelar kegiatan pesta,” katanya, Selasa (14/12/2021).

Jika kedapatan, kata dia, akan dilakukan tindakan tegas karena menggangu ketertiban umum. Aturan mengenai itu sama hal nya dengan tahun sebelumnya.

Selain itu, guna mengurangi mobilitas dan mencegah penyebaran Covid-19 selama Nataru, Polda Sumbar akan menggelar operasi lilin Singgalang 2021 saat natal dan tahun baru (Nataru) yang akan digelar mulai tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.

Satake mengatakan, ada 664 personil dari Polda dan jajarannya, serta 3.129 personil gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub hingga satgas Covid-19 yang diterjunkan untuk mengawal pengamanan natal 2021 dan tahun baru 2022.

Pos terkait