Preman Terminal Paksa Siswi SMA Bugil di Tempat Parkir Lalu Dicabuli

Ilustrasi korban pemerkosaan.
Ilustrasi.

JAMBISERU.COM – Seorang gadis remaja bernama Bunga menjadi korban pencabulan saat hendak menumpang bus di Terminal Purabaya Bungurasih, Sidoarjo.

BACA JUGA: Partai Komunis China Undang Megawati ke Pertemuan Parpol se-Asia

Peristiwa tak senonoh itu terjadi ketika gadis berusia 15 tahun itu bertemu dengan Agus Rianto alias Ketes (35). Siswi kelas I SMA itu digerayangi seluruh tubuhnya seusai dilucuti di belakang tempat parkir.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Waru Kompol Saibani mengatakan, aksi pencabulan itu berawal saat korban pulang dari rumah keluarganya di Jombang, mencari bus arah Pasuruan.

Namun di ruang tunggu itu, pelaku mendekatinya dengan berpura-pura hendak membantu. Tapi korban diarahkan dan diseret ke belakang dekat tempat parkir.

“Di situ korban diminta paksa melepas semua bajunya dengan ancaman pelaku. Karena ketakutan, korban tak berdaya dan melepas semua kain yang menempel di badannya,” kata Saibani seperti dikutip Beritajatim.com–jaringan Suara.com (media partner Jambiseru.com), Kamis (19/9/2019).

Melihat korban sudah melucuti pakaiannya, nafsu berahi pelaku seakan tidak bisa ditahan. Dia menciumi bagian leher korban, memeremas susu, dan menggerayangi semua tubuh korban.

“Kemaluan korban dimasuki oleh jari-jari pelaku,” katanya.

Saibani mengatakan pencabulan yang terjadi akhir Agustus lalu. Dan kejadian itu dilaporkan keluarga korban dengan inisial RS (40) ke Polsek Waru.

“Keluarga korban yang laporan ke Polsek Waru usai mendapat pengakuan korban,” imbuh dia.

Pasca laporan keluarga korban dengan ciri-ciri yang didapatkan, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Terminal Bungurasih.

“Korban ditangkap tanpa perlawanan. Dalam penyidikan, korban tak mengelak perbuatan yang dilakukan,” katanya.

BACA JUGA: Beringas! Massa PMII Bakar Ban di Gedung KPK, Bentrok Terjadi

Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat(1) subsider Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 53 KUHP Juncto Pasal 285 KUHP. (put)

Pos terkait