7 Kali Setubuhi Gadis 15 Tahun, Pria Ini Ditangkap

pelaku cabul
Pelaku saat diamankan. (Nuansajambi.com)

JAMBISERU.COM, Jambi – Koko Ananda Putra (18) warga Jalan Darmapala, RT 19, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Pall Merah harus mendekam di kantor Polisi setelah menyetubuhi pacarnya yakni NK (15).

BACA JUGA: Buruh di Muaro Jambi Cabuli Gadis Berkali-kali Hingga Hamil 5 Bulan

Koko dan NK sudah pacaran selama delapan bulan sejak 10 Agustus 2018 silam hingga saat ini. Hubungan korban berjalan dengan romantis dan baik. Saat itu, Selasa (14/5/2019) sekira pukul 02.00 dini hari korban menghubungi pacarnya lewat chat dan meminta jemput pelaku dirumahnya, tak tau apa dan maksud tujuan korban yang ingin keluar di tengah malam.

Bacaan Lainnya

Karena sayang dengan pacarnya, pelaku langsung megiyakan dan menjemput korban dan dibawa ke rumahnya yang berada di Jalan Darmapala, RT 19, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Pall Merah. Saat itu, keadaanya rumah memang dalam keadaan kosong. Kemudian, korban langsung di ajak ke dalam rumah dan di ajak masuk kedalam kamar pelaku.

Setelah masuk kedalam kamar tersebut, keduanya saling bercerita karena saat itu korban sedang berulang tahun, namun setelah itu mereka juga bercerita bokeh di dalam kamar tersebut sehingga nafsu dari pelaku tersebut semakin naik. Setelah itu tersangka langsung mencium dan memeluk korban. Selanjutnya pelaku langsung mengajak korban untuk wik wik.

“Pertama kali korban disetubuhi saat hari ulang tahunnya di rumah pacarnya, korban dijanjikan pelaku dengan bertanggung jawab jika korban hamil,” kata Ipda Yoslinda Prisma selaku Kanit PPA dan di dampingi oleh Wakasat Reskrim Polresta Jambi, Selasa (18/6/2019) dilansir dari laman Nuansajambi.com.

Setelah itu, dua hari kemudian pelaku kembali menyetubuhi korban di rumahnya dan terakhir kalinya korban disetubuhi oleh pelaku pada 13 Juni 2019 kemarin yang dilakukan di rumahnya. “Kejadiannya selalu di rumah tersangka, pelaku melakukan aksinya saat malam hari dan sore menjelang magrib,” tambahnya.

Aksi kedua pasangan kekasih tersebut dapat diketahui oleh orang tua korban setelah Anita (37) orang tua korban menelpon anaknya, berkali-kali di telpon tapi nomor korban tak pernah aktif. Kamis (13/6/2019) sekira pukul 19.00 korban pulang kerumah. Saat itu orang tua korban sempat marah-marah pada korban, saat itu lah korban mengaku dan bercerita kepada ibunya kalau dirinya sudah disetubuhi pacarnya.

“Karena dia kena marah sama ibunya, akhirnya korban mengaku dan cerita kalau dirinya sudah disetubuhi pacarnya sebanyak tujuh kali,” sebutnya Yoslinda.

Merasa tak senang, orang tua korban langsung mengadu kepada paman korban, mendengar cerita tersebut, paman korban langsung marah dan mencari pacarnya. Keesokan harinya, Kamis (14/6/2019) sekira pukul 16.00 paman korban mendatangi korban di Talang Bakung dan membawa pelaku ke Mapolresta Jambi untuk membertanggung jawabkan perbuatannya.

“Paman korban yang membawa pelaku kesini. Saat itu, pelaku sedang duduk santai bersama teman-temannya di toko yang ada di Talang Bakung. Sekarang kasusnya sedang kita proses,” ujarnya.

BACA JUGA: Ajak Siswi Pesta Mesum, Tiga Guru SMP Terancam Dicopot

Atas perbuatan tersangka dirinya harus berhadapan dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Dia bisa di ancam hukuman penjara selama 15 tahun paling lama dan 5 tahun paling sedikit,” tandasnya. (put)

Pos terkait