Buruh di Muaro Jambi Cabuli Gadis Berkali-kali Hingga Hamil 5 Bulan

Pelaku pencabulan saat diamankan. Foto: Uda/Jambiseru.com
Pelaku pencabulan saat diamankan.Foto: Uda/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Sengeti – Suwar (23) seorang buruh PT Epil di Dusun Pematang Bedaro, Desa Teluk Raya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, tega menggauli seorang gadis anggap saja Bunga (nama samaran) berusia 15 tahun hingga hamil 5 bulan.

BACA JUGA : Ajak Siswi Pesta Mesum, Tiga Guru SMP Terancam Dicopot

Aksi bejat ini pertama kali dilakukan pada 1 Agustus 2018 lalu, di sebuah camp PT Epil di Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi. Perbuatan pelaku ini berawal dari perkenalan pelaku dengan korban pada bulan Juli 2018 lalu. Ketika itu, pelaku bertemu di rumah korban saat membeli bensin dan rokok.

Bacaan Lainnya

Kapolres Muaro Jambi melalui Kasat Reskrim, AKP George Alexander Pakke mengatakan, pada 1 Agustus 2018 lalu, korban dibawa oleh pelaku ke camp tempat bekerjanya pelaku. Setibanya disana, korban disetubuhi pelaku.

“Mereka menginap di sana selama 1 hari. Pada 2 Agustus 2018, pelaku mengantarkan korban kerumahnya. Kemudian, di hari itu juga pelaku kembali menjemput korban dan dibawa kabur ke Provinsi Riau kerumah pelaku,” katanya.

Di sana, korban dibawa pelaku ke camp PT Sinaga yang berada di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Mirisnya lagi, korban tidak diperbolehkan pulang oleh pelaku. Sambung Kasat, korban pun juga hanya membawa pakaian yang digunakannya tersebut.

“Di sana korban juga sering disetubuhi pelaku. Tak hanya itu, korban juga turut dijadikan bahan kekerasan oleh pelaku,” bebernya.

Lebih lanjut, George menyampaikan bahwa, pelaku itu sudah mempunyai seorang istri dan anak. Pelaku membawa korban tersebut kerumah istri korban, dan tinggal bersamaan.

“Korban itu diajaknya tinggal di rumah dia (pelaku, red) bersamaan dengan istrinya,” jelasnya.

Selain itu, semenjak korban hilang dari rumah dan tak kunjung pulang. Orang tua korban pun lantas melaporkan hal tersebut ke Polsek setempat. Kata George, orang tua korban membuat laporan terhadap orang hilang dan dugaan melarikan anak di bawah umur.

Selanjutnya, atas adanya laporan tersebut, tim Reskrim Polres Muaro Jambi langsung sigap melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, korban diketahui berada di rumah pelaku yang berada di camp PT Sinaga, Kecamatan Penarap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Kemudian, pada tanggal 14 Juni 2019, tim bersama Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu dan Polsek Peranap serta orang tua korban berhasil mengamankan korban di camp PT Sinaga, Provinsi Riau.

“Saat diinterogasi, korban menjawab bahwa dia (korban, red) dibawa kabur oleh pelaku ke camp PT Sinaga sejak 2 Agustus 2018 hingga 14 Juni 2019, selama 10 bulan. Korban mengakui kalau di sana sudah disetubuhi berkali-kali,” tutur AKP George.

Ditambahkan George, usai mengamankan korban, tim melanjutkan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di perkebunan PT Sinaga sedang bekerja. Lanjutnya, pelaku pun langsung dibawa ke Polsek Peranap untuk dimintai keterangan. Karena mengakui perbuatannya, pelaku pun dibawa ke Polres Muaro Jambi pada 15 Juni 2019, guna menjalankan proses hukum.

Selanjutnya, atas perbuatan pelaku dikenakan UU tentang Persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kemudian melarikan anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2002 sebagimana telah diperbaharui oleh UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kefua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan Pasal 332 KUHP ayat (1) ke 2.

BACA JUGA : Pilbup Batanghari, Giliran Hafiz Nyatakan Siap Maju

“Pelaku diancam kurungan selama 15 tahun penjara,” tandasnya. (uda)

Pos terkait