JAMBISERU.COM, Kota Jambi – Hubungan Masyarakat (Humas) Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang, Suparyadi angkat bicara soal dugaan Pungutan Liar (Pungli) pembayaran uang denda tagihan pelanggan.
BACA JUGA : Diduga Petugas PDAM Lakukan Pungli ke Pelanggan
Suparyadi mengatakan bahwa, selain dari uang denda yang tercantum di dalam kwitansi pembayaran itu, memang benar ada. Kata dia, uang tersebut merupakan uang sambung kembali.
“Uang Rp 50 ribu itu untuk sambung kembali,” kata Suparyadi melalui via ponselnya, Kamis (8/8/2019).
Dikatakan Suparyadi, pungutan biaya sambung kembali tersebut sesuai dengan SK Direksi. Sambung dia, Jika pelanggan hanya menunggak 1 bulan, maka pelanggan tidak akan dikenakan biaya sambung kembali.
BACA JUGA : Kalah Judi, Pria Ini Rela Istri Digilir Lawan Main
“Biaya sambung kembali itu berlaku hanya untuk pelanggan yang nunggak mulai dari dua bulan hingga seterusnya. Dan juga Rp 50 ribu itu untuk pemakaian rumah tangga,” tandasnya. (uda)












