JAMBISERU.COM, Kota Jambi – Hubungan Masyarakat (Humas) Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang, Suparyadi angkat bicara soal dugaan Pungutan Liar (Pungli) pembayaran uang denda tagihan pelanggan. BACA JUGA : Diduga Petugas PDAM Lakukan Pungli ke Pelanggan Suparyadi mengatakan bahwa, selain dari uang denda yang tercantum di dalam kwitansi pembayaran itu, memang benar Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: Soal Pungutan Rp 50 Ribu
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.