Berita, Jambi

Soal Pungutan Rp 50 Ribu, PDAM : Itu Untuk Biaya Sambung

JAMBISERU.COM, Kota Jambi – Hubungan Masyarakat (Humas) Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang, Suparyadi angkat bicara soal dugaan Pungutan Liar (Pungli) pembayaran uang denda tagihan pelanggan. BACA JUGA : Diduga Petugas PDAM Lakukan Pungli ke Pelanggan Suparyadi mengatakan bahwa, selain dari uang denda yang tercantum di dalam kwitansi pembayaran itu, memang benar

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.