Diduga Petugas PDAM Lakukan Pungli ke Pelanggan

Struk bukti pembayaran PDAM milik Edi Nata, warga desa penyengat olak. Foto: Uda/Jambiseru.com
Struk bukti pembayaran PDAM milik Edi Nata, warga desa penyengat olak.Foto: Uda/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Kota Jambi – Pungutan liar (Pungli) di Kota Jambi tampaknya semakin merajalela. Seperti halnya di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang, seorang petugas meminta uang kepada pelanggan sebesar Rp 50 ribu rupiah, dengan berdalih pembayaran denda.

BACA JUGA : Kalah Judi, Pria Ini Rela Istri Digilir Lawan Main

Edi Nata, seorang warga Desa Penyengat Olak mengeluhkan pembayaran denda Rp 50 ribu tersebut. Bahkan, uang Rp 50 ribu itu pun tidak dimasukan ke dalam struktur pembayaran itu. Pembayaran itu pun dilakukannya di PDAM Tirta Mayang yang ada di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

Bacaan Lainnya

“Padahal di struktur itu sudah tercantum dendanya. Dan itu pun sudah di totalkan dengan jumlah tagihan sebesar Rp 178.600. Jumlah itu 2 bulan tagihan. Namun setelah struktur itu di kasih, petugas itu meminta kembali uang sebesar Rp 50 ribu. Kata petugas di sana uang itu untuk denda,” cetus Edi kepada Jambiseru.com, Kamis (8/8/2019).

Kemudian, Edi mempertanyakan uang Rp 50 ribu itu kepada petugas tersebut. Petugas itu meminta kepada Edi untuk mempertanyakan hal itu di PDAM Tirta Mayang yang ada di Broni.

BACA JUGASoal Pungutan Rp 50 Ribu, PDAM : Itu Untuk Biaya Sambung

“Saya bayar itu sama securitynya. Kata mereka kasirnya lagi pulang kerumah. Petugas itu suruh saya nanya ke PDAM Tirta Mayang Broni,” tandasnya.(uda)

Pos terkait