Polisi Gadungan Ditangkap, Tipu Warga Bulian Jutaan Rupiah

Pelaku saat diamankan di polres batanghari. Foto: Rizki/Jambiseru.com
Pelaku saat diamankan di polres batanghari.Foto: Rizki/Jambiseru.com

Jambi Seru, Muarabulian – Satreskrim Polres Batanghari berhasil mengamankan IS (39), warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

BACA JUGABachtiar Nasir Jadi Tersangka, Mustofa Nahra: Ya Allah…Ampunilah Kami

IS diamankan oleh Satreskrim Polres Batanghari karena nekat melakukan tindak pidana pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Bacaan Lainnya

Menurut info yang didapat, IS melakukan tindakan penipuan pada 15 April 2019 sekira pukul 08.00 wib. IS saat itu mengaku kepada korban bahwa dirinya anggota polisi dan bisa mengurus keluarga korban yang sedang tersandung kasus hukum.

Akhirnya, keluarga korban memberikan sejumlah uang kepada IS agar dapat segera mengeluarkan keluarga korban yang sedang tertahan di Polsek Muara Bulian. Namun, setelah uang diberikan dan keluarga korban mengkonfirmasi ke Polres Batanghari, ternyata IS bukan sebagai anggota dan kasus keluarga korban tak kunjung terselesaikan.

Akhirnya, keluarga korban melaporkan hal tersebut ke Polres Batanghari pada 22 April 2019.

Kasat Reskrim Polres Batanghari, Akp Dhadhag Anindito saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Penangkapan pelaku (IS) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/28/IV/2019/SPKT/Res Batanghari tanggal 22 April 2019, yang dibuat oleh keluarga korban,” kata Kasat Reskrim Polres Batanghari, Akp Dhadhag Anindito, Rabu (8/5/2019).

Dikatakan Dhadhag, setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Batanghari langsung bergerak mencari keberadaan IS.

Akhrinya tanggal 23 April 2019 sekira pukul 14.00 wib, anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Batanghari mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

“Saat itu, pelaku baru pulang dari Jambi dan berada di tempat kontrakan miliknya di Desa Sungai Buluh. Dan anggota Pidum Satreskrim Polres Batanghari langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali,” ungkapnya.

“Akibat perbuatannya IS diancam 4 tahun penjara,” tambahnya.

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Batanghari Akp Dhadhag Anindito mengajak seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah tertipu dengan hal seperti ini.

BACA JUGA : Ahmad Dhani: Para Tokoh Jangan Takut Ancaman Wiranto

“Percayakan sepenuhnya kepada pihak ke Polisian dan jangan tertipu dengan oknum-oknum yang mencoba untuk memanfaatkan situasi. Intinya jangan percaya dengan Makelar Kasus (Markus),” katanya. (riz)

Pos terkait