Satu Bulan BNNP Jambi Amankan Narkotika Senilai Rp 11,88 Miliar
JAMBISERU.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan BNNK Jambi melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika seberat 9,2 kilogram, dengan tanggapan selama kurun waktu satu bulan, Kamis (10/9/2020).
Baca Juga : Brak! Laka Lantas di Pemayung, Satu Korban Tewas di Tempat
Kepala BNNP Brigjen Pol Dwi Iriyanto, melalui, Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, menjelaskan, Barang Bukti (BB) tersebut terdiri dari sabu 10 Kg dan pil ekstasi sebanyak 3.382 butir. Jika dijumlahkan sebanyak Rp 11.88 Miliar.
“Ini tangkapan selama bulan Agustus. BB ada yang disisihkan ke BPOM untuk pengujian dan di persidangkan di Pengadilan,” ujarnya, di BNNP Jambi, Kamis (10/9/2020).
Dikatakannya, sebanyak 18 orang tersangka di bulan Agustus diamankan.
“Tersangka ini terdiri dari kurir dan pengedar,” tambahnya.
Guntur juga menjelaskan, tangkapan narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan Jambi.
Baca Juga : Polres Batanghari Gelar Kampanye Damai dan Pemberian Masker
Pihaknya pun juga akan berkonsisten dalam memberantas peredaran narkotika
“Kita akan telusuri jarigan-jaringan dan akan menindaknya,” tandasnya. (yog)