WNA Asal Yaman Diperbolehkan Pihak Imigrasi Kembali ke Merangin

wna asal yaman
WNA asal Yaman yang ditahan Imigrasi.Foto: Edo/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM – Setelah diproses di kantor Imigrasi Kerinci, Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Yaman akhirnya dikembalikan ke Kabupaten Merangin karena terbukti tidak melanggar aturan keimigrasian.

Informasi yang dihimpun, saat ini WNA yang diketahui bernama lengkap Abdullah Yahya Ahwadh sudah kembali lagi ke Pondok Pesantren(Ponpes) Al Munawarroh Sungai Misang Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko, tempat dimana dia diamankan oleh petugas Imigrasi Kerinci pada 27 Januari 2020 beberapa waktu lalu.

Hal itu dikatakan Muhammad Rizki Hidayat, Kasubsi TI, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kerinci.

Bacaan Lainnya

“Iya, karena tidak terbukti melanggar izin tinggalnya maka dikembalikan ke pesantren (Ponpes Al Munawarroh Bangko – red), setelah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP),” Ungkap Rizki. Minggu (31/1/2021).

“Hari Sabtu kemaren dia sudah di Jemput pihak Pesantren,” imbuhnya.

Menurut Rizki, WNA tersebut dibolehkan tinggal di Indonesia selama izin tinggalnya masih berlaku.

“Izin tinggalnya berakhir sampai 28 Februari 2021,” ujarnya.

Selain itu terkait tes Covid-19, dikatakan Rizki, yang bersangkutan sudah melakukan tes swab saat masuk ke Indonesia sesuai dengan syarat masuk ke indonesia, setelah itu juga telah menjalani masa karantina saat di Jakarta.

“Di Merangin menurut pihak pesantren belum ada melakukan tes covid apapun, baik swab maupun swab antigen,” tandasnya. (Edo)

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Panglima TNI dan Kapolri Bagi-bagi Masker di Pasar Tanah Abang

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Bupati Tegaskan OPD di Muaro Jambi Jangan Menutup Diri Dengan Media

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : 118 Koperasi di Batanghari Terancam Dibekukan

Pos terkait